EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Demikian disampaikan P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endah Febri Setyawan, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/2/2026).
“Perdagangan saham DPUM akan kembali dibuka mulai sesi I pada Senin, 9 Februari 2026,” ungkap Endah.
Baca juga: BEI Pantau Pergerakan Saham RISE, AGII, dan NZIA, Investor Diminta Waspada
Saham DPUM telah diganjar suspensi sejak 23 Desember 2025. Langkah tersebut diambil BEI menyusul terjadinya kenaikan harga saham yang dinilai signifikan, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap investor.

