PP Demutualisasi BEI Masih Digodok, OJK : Mulai dari IPO hingga Private Placement

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai landasan perubahan struktur kepemilikan bursa.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, proses perumusan rancangan PP tersebut masih berlangsung dan akan dibahas bersama DPR, khususnya Komisi XI.

“Saat ini sedang dalam proses perumusan rancangan Peraturan Pemerintah. Tentu nantinya akan melalui pembahasan dan konsultasi bersama Parlemen, dalam hal ini Komisi XI DPR,” ujar Hasan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). (6/2).

Opsi Demutualisasi

Hasan menjelaskan, Kementerian Keuangan menjadi pihak yang menyiapkan rancangan PP demutualisasi tersebut. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di pasar modal juga turut terlibat dalam pembahasan skema perubahan status BEI.

“Melalui proses demutualisasi, kepemilikan saham BEI ke depan tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa, melainkan terbuka bagi pemegang saham lainnya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, terdapat sejumlah opsi aksi korporasi yang disiapkan dalam implementasi demutualisasi, antara lain melalui penjualan saham secara langsung (private placement) maupun penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

“Opsi-opsi tersebut memungkinkan perubahan bentuk kelembagaan bursa dari mutual menjadi demutual melalui aksi korporasi yang membuka peluang kepemilikan bagi pihak lain,” sambung Hasan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan dapat dilaksanakan secara bertahap.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, sektor keuangan khususnya pasar modal perlu direform, dan salah satunya adalah demutualisasi Bursa. Ini akan disiapkan melalui Peraturan Pemerintah. Demutualisasi bisa dilakukan melalui private placement maupun IPO, dan teknisnya akan dibahas lebih lanjut,” ujar Airlangga.

Sebagai informasi, secara teknis demutualisasi dapat dilakukan melalui dua skema utama, yakni private placement dan IPO, yang akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini