Terseret Kasus PKPU, WMPP Pastikan Utang Beres Sesuai Homologasi

EBuzz – PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) memberikan penjelasan resmi terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan kepada perusahaan.

Dalam keterangan tertulis, manajemen menyebut gugatan dengan nomor 340/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst itu diajukan oleh Danang Agung Prasetyo dengan nilai material Rp226,31 juta. Namun, perkara tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan perdamaian (homologasi) yang telah disahkan sebelumnya.

Corporate Secretary WMPP, Exist In Exist, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen memenuhi kewajibannya kepada seluruh kreditur sesuai skema yang tercantum dalam homologasi.

“Operasional WMPP sampai saat ini masih berjalan seperti biasa. Kami fokus memperkuat kinerja operasional dan finansial melalui efisiensi serta strategi pertumbuhan jangka panjang,” ujarnya, Rabu (18/9/2025). (19/9).

Exist menambahkan, pembayaran kewajiban yang masih tertunggak akan mengikuti mekanisme dalam perjanjian perdamaian yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku untuk pelunasan instrumen surat utang (MTN) milik perusahaan.

Manajemen optimistis langkah penyelesaian kewajiban yang konsisten dapat menjaga keberlanjutan bisnis, sekaligus memulihkan kepercayaan pasar terhadap kinerja WMPP.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini