EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Penutupan fase transisi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua lembaga di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026). Adapun Berita Acara tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, Nota Kesepahaman ini menandai proses peralihan yang telah dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif dengan baik antara OJK dan Bappebti.
Menurutnya, selama masa peralihan, koordinasi pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, telah dilaksanakan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Working group tersebut bertugas melakukan proses serah terima salinan dokumen dan/atau data terkait aset kripto yang telah diperoleh dimiliki oleh Bappebti kepada OJK.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Era Baru Pengawasan Aset Keuangan Digital

Hasan menambahkan, dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi lanjutan antara OJK dan Bappebti akan mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tertanggal 18 Agustus 2021, yang mengatur penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan antar otoritas.
“Pengakhiran masa transisi ini menandai dimulainya pengawasan penuh aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di bawah otoritas OJK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Seperti diketahui, penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

