EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan komitmen sinergi dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST).
Addendum ini memperluas cakupan pengawasan OJK, termasuk terhadap derivatif aset kripto, sekaligus mengukuhkan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah menetapkan peralihan pengawasan aset digital secara penuh ke OJK sejak 10 Januari 2025.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menekankan bahwa penandatanganan addendum BAST bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset digital nasional.
“Ini merupakan penguatan dasar-dasar tata kelola ekosistem aset keuangan digital nasional. Kami ingin memastikan bahwa pengembangan sektor ini tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” tegas Hasan, Kamis (31/7/2025). (1/8).
Ia menambahkan bahwa, penandatanganan ini menjadi penanda penting kelanjutan proses peralihan tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.
“Stabilitas sistem keuangan nasional tetap menjadi prioritas utama di tengah geliat inovasi di sektor digital, termasuk pengembangan derivatif aset kripto,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital, mengingat teknologi blockchain yang digunakan bersifat terbuka.
“Yang paling penting adalah keamanan. Aset kripto harus dikelola dengan prinsip efisiensi, namun tetap menjadikan keamanan sebagai prioritas,” ujar Tirta.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas OJK pasca-peralihan, serta kesiapan Bappebti untuk terus berkoordinasi dalam rangka mendukung keberlanjutan dan efektivitas pengawasan sektor ini.
Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum
Dengan penandatanganan addendum ini, pelaku industri kini mendapatkan kepastian hukum bahwa kewenangan pengaturan dan pengawasan atas seluruh aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, telah berada di bawah kendali OJK.
OJK dan Bappebti menegaskan komitmen kolaboratif mereka untuk memastikan proses transisi ini berlangsung aman, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pelaku industri dan konsumen.