Perkuat Ekosistem Komoditas, OJK Rilis Aturan Baru Bursa Mineral dan Komoditas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Perkuat Ekosistem Komoditas, OJK Rilis Aturan Baru Bursa Mineral dan Komoditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menyampaikan dasar pembentukan kerangka regulasi tersebut.

Menurutnya, penerbitan aturan ini menindaklanjuti amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).

"Penerbitan kedua POJK ini merupakan langkah awal OJK dalam mewujudkan amanat Pasal 132A UU P2SK yang memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata Sekar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/9/2026).

Implementasi Bursa Mineral dan Komoditas

Sekar menjelaskan bahwa, pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.

"POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme transisi kewenangan dari Bappebti ke OJK untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha. Peralihan kewenangan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 bersamaan dengan mulainya operasional BMKS," jelasnya.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan penyelenggaraan BMKS yang mencakup, pelaku kegiatan perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan. Kemudian, penyelenggaraan transaksi BMKS. Dan, tata kelola dan manajemen risiko.

Baca Juga : Kepala Bursa Mineral OJK: RI Harus Lepas dari Bayang-Bayang Harga Nikel Asing

Penyelenggaraan BMKS dirancang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Dari sisi pemberlakuan, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.