Gelontorkan Rp722,2 Miliar, Paragon Karya (PKPK) Tuntaskan Akuisi Saham DPAL

PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), emiten yang bergerak di bidang konstruksi, mengumumkan rencana kelanjutan transaksi material dan afiliasi berupa pembelian sisa saham PT Deli Pratama Angkutan Laut

Gelontorkan Rp722,2 Miliar, Paragon Karya (PKPK) Tuntaskan Akuisi Saham DPAL
Kapal PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK). Dok : Istimewa
Bacakan Artikel

EBuzz - PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK), emiten yang bergerak di bidang konstruksi, mengumumkan rencana kelanjutan transaksi material dan afiliasi berupa pembelian sisa saham PT Deli Pratama Angkutan Laut (DPAL) sebesar 50,99% atau setara dengan 720.374 saham. Rencana strategis ini merupakan tahap kedua sekaligus tahap akhir dari komitmen akuisisi 99,99% total saham DPAL.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang diterbitkan di Jakarta pada 4 November 2026, nilai keseluruhan transaksi pembelian saham dari PT Deli Indonesia Raya (DIR) dan PT Karya Niaga Gemilang (KNG) ini disepakati sebesar Rp722.200.000.000.

Direktur Utama PKPK, Haryanto Sofian, menjelaskan bahwa langkah korporasi ini dilandasi oleh pertimbangan strategis guna memperkuat integrasi bisnis. Melalui peningkatan kepemilikan hingga 99,99%, PKPK dapat mendongkrak porsi laba DPAL yang diatribusikan kepada entitas induk secara signifikan.

Selain itu, aksi korporasi ini diyakini mampu menciptakan sinergi operasional yang kuat antara DPAL dengan entitas anak PKPK lainnya yang bergerak di bidang pertambangan batubara, yakni PT Tri Oetama Persada (TRIOP).

"Sinergi tersebut mendukung integrasi rantai nilai usaha dari kegiatan pertambangan hingga pengangkutan batubara, sehingga memberikan nilai tambah bagi Perseroan secara keseluruhan," tulis Haryanto dalam keterbukaan informasi, Rabu (4/11/2026). (5/11).

Skema Pendanaan

Haryanto menegaskan, Dengan penguasaan penuh atas armada logistik DPAL yang meliputi 67 unit kapal terdiri atas bulk carrier, barge, dan tug boat. Sementara itu, mengenai skema pendanaan, manajemen PKPK menjelaskan bahwa pendanaan transaksi tersebut berasal dari fasilitas pembiayaan pihak ketiga perbankan atau lembaga keuangan.

"PKPK juga dapat meningkatkan efisiensi biaya logistik serta mengurangi ketergantungan pada pihak ketiga," ucapnya.

Baca Juga : Rambah Bisnis Logistik Laut, Emiten PKPK Caplok Deli Pratama Rp890 Miliar

Untuk memuluskan rencana tersebut, PKPK wajib terlebih dahulu memperoleh restu dari para pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS Independen) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 11 Desember 2026. Sementara itu, tanggal pencatatan (recording date) dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) telah ditetapkan pada 18 November 2026.