Tolak Kenaikan PPN Jalan Tol, Purbaya Prioritaskan Pemulihan Daya Beli Masyarakat

EBuzz – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons secara tegas terkait wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol yang belakangan mencuat ke publik. Pihaknya akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu dan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk menganalisis dampak kebijakan tersebut.

Purbaya mengaku terkejut dengan munculnya berbagai isu penambahan skema pajak di tengah masyarakat saat ini. Ia menegaskan akan segera melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mengklarifikasi dasar dari rencana tersebut.

“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pemulihan Daya Beli Masyarakat

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pemberitahuan resmi maupun mendalami draf terkait usulan tersebut secara mendetail.

“Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP),” ujarnya.

Di tengah situasi ekonomi nasional yang dinamis, Menkeu memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengeksekusi kebijakan fiskal yang berpotensi menekan konsumsi domestik. Dirinya menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sebagai prioritas utama sebelum mempertimbangkan kenaikan tarif atau jenis pajak baru.

“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” tegas Purbaya.

Baca Juga : Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026, Simak Asumsinya

Sebagai informasi, wacana pengenaan PPN pada jalan tol sebelumnya sempat muncul dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Opsi ini digulirkan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memperluas basis penerimaan negara guna memperkuat ruang fiskal di masa mendatang.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini