Susun Roadmap Baru, OJK Fokus Garap Aturan Tokenisasi Aset dan Pajak Kripto

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun peta jalan (roadmap) bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2026-2031. Langkah strategis ini diambil guna mengembangkan industri yang visioner, adaptif, serta mampu menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa penyusunan cetak biru ini merupakan komitmen otoritas dalam membangun infrastruktur digital yang kuat di pasar keuangan domestik.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Adi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/7/2026). (3/7).

Baca Juga : Pacu Ekosistem Keuangan Digital Nasional, OJK Luncurkan OJK Infinity 2.0

Adi menambahkan, roadmap tersebut dirancang dengan berlandaskan pada empat prinsip utama yang menjadi fondasi pengembangan ekosistem IAKD di Indonesia ke depan, yaitu affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan).

“Penerapan kebijakan yang visioner ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ucapnya.

Menurut Adi, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) telah menggelar Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD. Melalui forum tersebut, OJK berkolaborasi dengan regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan komprehensif.

“Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, kebijakan perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber (cybersecurity), transaksi over-the-counter (OTC), hingga pengembangan single investor identifier (SID) untuk aset digital,” kata Adi Budiarso.

Penguatan Regulasi dan Data Industri

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa lompatan teknologi yang masif, mulai dari kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) hingga tokenisasi aset, membuka peluang besar sekaligus membawa risiko baru bagi sektor keuangan.

“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” imbuh Friderica.

Friderica menilai, dinamika inovasi teknologi memerlukan kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik (good governance), serta perlindungan konsumen yang ketat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang erat antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan media massa.

Menurutnya, penguatan regulasi ini juga diakomodasi melalui penyempurnaan payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang kemudian dimutakhirkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

“Langkah legislatif ini menegaskan komitmen negara agar regulasi mampu beradaptasi dengan perubahan model bisnis global, sekaligus memperkuat tata kelola dan integritas pasar,” paparnya.

Lebih lanjut, Friderica menegaskan bahwa pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas merupakan satu dari delapan program strategis OJK. Program ini diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, mendorong pengembangan UMKM, menyokong ekonomi hijau, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Baca Juga : OJK Rilis Aturan Baru Penilaian Kepatutan di Sektor Kripto dan Keuangan Digital

Berdasarkan data kelembagaan OJK di bidang IAKD saat ini, otoritas mencatat telah ada 8 (delapan) penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) serta 17 (tujuh belas) penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang resmi terdaftar dan beroperasi di Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini