EBuzz – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memastikan hingga saat ini pihaknya tidak mau buru – buru untuk menaikan tarif layanan transaksi bagi investor, seiring dengan naiknya tarif PPN 12% di tahun 2025 mendatang.
Hal tersebut dikarenakan KSEI masih menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) terkait kenaikan tarif PPN 12% yang bakal berlaku di 1 Januari 2025.
Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang mengungkapkan bahwa, sampai saat ini KSEI tengah berkomunikasi secara intensif dan melakukan kajian bersama dengan Dirjen Pajak terkait kenaikan tarif PPN 12%. Dirinya juga belum bisa berspekulasi mengenai dampak yang akan terjadi terkait dengan kenaikan PPN tersebut.
“So far kami belum melihat dampak tersebut, dan nanti apabila ada sudah pasti sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia infrastruktur pasar modal, pasti akan diberikan notifikasi apabila ada,” ungkap Imelda dalam acara Media Gathering KSEI pada Senin (23/12/2024), di Jakarta. (25/12).
Imelda menambahkan, kenaikan tarif PPN 12% yang bakal berlaku pada 1 Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran bagi investor pasar modal. Ia meminta kepada para investor, untuk menunggu informasi lebih lanjut terkait rencana kenaikan tarif layanan seiring kenaikan PPN 12%.
“Jadi untuk sementara ini kami masih dalam posisi menunggu petunjuk pelaksana atau Juklak lebih lanjut terkait peraturan tersebut,” tambah Imelda.
Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah yang akan tetap memberlakukan kenaikan tarif PPN sebesar 12% menuai polemik. Bahkan, di media sosial tengah viral soal ajakan untuk boikot bayar pajak. Aksi boikot itu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Dalam salah satu postingan ajakan boikot yang ada di media sosial X, aksi ini disebut bisa dilakukan dengan berbelanja di pengusaha kecil seperti warung – warung. Selain tidak PPN, cara tersebut bisa membantu tetangga dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).