EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak menetapkan target khusus terkait jumlah pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten yang dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan untuk melakukan aksi korporasi ini sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan masing-masing perusahaan tercatat.
Dengan demikian, BEI memberikan keleluasaan kepada emiten untuk menentukan strategi buyback yang paling sesuai dengan kondisi dan kepentingan masing-masing.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa, setiap emiten memiliki pertimbangan yang berbeda-beda dalam mengambil keputusan buyback. Faktor-faktor seperti kondisi fundamental perusahaan hingga kekuatan arus kas menjadi landasan utama dalam pertimbangan tersebut.
“Perusahaan melihat sendiri dari sisi fundamental, harga saham, dan kepentingan mereka untuk melakukan buyback. Kami hanya menyampaikan informasi pentingnya buyback secara optimal,” jelas Nyoman saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Nyoman menambahkan bahwa BEI mendorong para emiten untuk mempertimbangkan dengan seksama kekuatan fundamental dan posisi kas perusahaan sebelum melakukan buyback.
“Tujuannya adalah agar aksi korporasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi perusahaan dan tidak menimbulkan tekanan terhadap likuiditas internal,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kebijakan buyback tanpa RUPS merupakan salah satu langkah stabilisasi pasar modal yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring meningkatnya volatilitas pasar sejak awal tahun. OJK mengeluarkan kebijakan tersebut pada 18 Maret 2025, memberikan fleksibilitas kepada emiten untuk menjaga harga sahamnya.
Meski diberikan kelonggaran tanpa RUPS, emiten tetap wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Selain itu, pelaksanaan buyback karena kondisi pasar yang berfluktuasi juga harus mengacu pada ketentuan dalam POJK No. 13/2023, khususnya Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 14.
Dalam Pasal 5 POJK 13/2023, emiten diwajibkan memastikan bahwa dana yang digunakan untuk buyback tidak mengganggu kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendek. Dana yang dipakai harus berasal dari sumber internal perusahaan, bukan dana hasil penawaran umum, pinjaman, atau bentuk utang lainnya.
Pasal 14 juga menegaskan bahwa buyback tidak boleh menyebabkan penurunan jumlah saham beredar pada level yang signifikan hingga mengganggu likuiditas saham tersebut di pasar.