EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan pemantauan ketat terhadap emiten telekomunikasi pelat merah, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Otoritas bursa mengonfirmasi telah menjalankan serangkaian tindakan pengawasan, termasuk menggelar dengar pendapat dengan pihak manajemen.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa bursa telah melayangkan beberapa permintaan penjelasan serta terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kondisi emiten berkode saham TLKM tersebut.
“Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026 dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas case yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” tegas Nyoman dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).
Investigasi Telkom

Nyoman menambahkan, sebagai bagian dari pembenahan internal, Telkom juga membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO) guna memperkuat fungsi kepatuhan, tata kelola, dan pengawasan internal. Saat ini, BEI masih menunggu tanggapan lanjutan dari Perseroan terkait beberapa poin yang masih memerlukan klarifikasi.
“Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan. Selain itu, kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” pungkasnya.
Lebih lanjut Nyoman menegaskan, Telkom juga mengonfirmasi bahwa investigasi oleh Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat telah dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo. Investigasi tersebut kemudian berkembang ke isu akuntansi dan pengungkapan laporan keuangan.

“Bahkan sejak Mei 2024, Department of Justice (DOJ) Amerika Serikat turut meminta informasi terkait dugaan pelanggaran Foreign Corrupt Practices Act (FCPA),” tegas Nyoman.
Baca Juga : Telkom dan Huawei Duet Maut Bangun Data Center AI-Ready
Dalam perkembangan lainnya, Telkom menyatakan evaluasi terhadap aset drop cable dan last mile telah selesai dilakukan. Hasil evaluasi itu akan berdampak pada perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif pada laporan keuangan tahun buku 2025.
“Telkom juga mengaku telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 karena membutuhkan tambahan waktu untuk menyampaikan Form 20-F tahun buku 2025,” ucapnya.

