Short Selling Dibuka 1 Oktober, Lima Saham Blue Chip Jadi Sasaran

Short Selling Dibuka 1 Oktober, Lima Saham Blue Chip Jadi Sasaran
Bacakan Artikel

EBuzz - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar lima saham yang dapat ditransaksikan dengan metode short sellingmulai 1 Oktober 2026. Daftar itu memuat saham-saham terafiliasi konglomerat besar, mulai dari holding Grup Barito milik Prajogo Pangestu, saham kongsi Bakrie dan Salim, hingga induk usaha Indofood.

Lima Saham yang Masuk Daftar

BEI menetapkan lima emiten berikut sebagai saham yang boleh di-short selling:

  1. PT Astra International Tbk (ASII)
  2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
  3. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)
  4. PT Bumi Resources Tbk (BUMI)
  5. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)

Mekanisme Jual Saham Pinjaman

Mengutip laman resmi BEI, short selling adalah transaksi penjualan efek saat investor belum memiliki efek tersebut. Investor hanya meminjam saham untuk dijual lebih dahulu.

Investor kemudian berharap dapat membeli kembali saham itu di harga lebih rendah. Selisih harga jual dan harga beli kembali menjadi keuntungan. Dengan skema ini, investor tetap bisa meraup laba ketika harga saham turun.

Risiko Tinggi, Syarat Ketat

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyebut skema ini dapat menunjang strategi investasi individu. Namun, ia mengingatkan bahwa short selling membawa risiko lebih besar dibandingkan transaksi beli biasa.

BEI membatasi akses hanya bagi investor yang memenuhi kriteria. Investor wajib memiliki rekening reguler minimal enam bulan dan menyetor modal awal minimal Rp50 juta.

Baca Juga Imbas Aturan Rp 1 Berlaku, 18 Saham Terkapar di ARB

Dua Anggota Bursa Jadi Pintu Transaksi

IDNFinancials sebelumnya melaporkan bahwa transaksi short selling hanya dapat dilakukan melalui dua anggota bursa yang telah ditunjuk. Keduanya adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.