MSCI Usul Pangkas Status Indonesia Dua Tingkat

MSCI Usul Pangkas Status Indonesia Dua Tingkat
Bacakan Artikel

EBuzz - Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Penyedia indeks global itu menilai transparansi dan tata kelola pasar saham domestik belum menunjukkan perbaikan memadai sejak Februari 2026.

Konsultasi Dibuka hingga April 2027

MSCI mengumumkan pembukaan konsultasi atas usulan tersebut pada Kamis (15/10). Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, dan MSCI akan mengumumkan hasilnya paling lambat 30 Juni 2027.

Dalam evaluasi klasifikasi pasar pada Juni 2026, MSCI sudah menyoroti masalah kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Struktur kepemilikan saham yang tidak transparan dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi menjadi sorotan utama.

Reformasi Dinilai Belum Memadai

Otoritas pasar modal Indonesia sebenarnya telah mengumumkan sejumlah reformasi. Regulator mewajibkan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, memperinci pengungkapan klasifikasi investor, dan menetapkan daftar saham High Shareholding Concentration (HSC). Otoritas juga menyusun road map peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.

Namun investor institusi menuntut penerapan yang konsisten dengan dampak nyata dan berkelanjutan. "Pelaku pasar menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini, kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten, di pasar saham Indonesia," tulis MSCI. Indonesia juga belum cukup membuktikan upaya menindak perdagangan terkoordinasi.

Frontier Market Tak Cukup Menggambarkan Masalah

MSCI menegaskan status Frontier Market tidak cukup mencerminkan besarnya persoalan di pasar saham Indonesia. Pengelola indeks itu akan melanjutkan usulan reklasifikasi, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti jelas perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar.

Turun Dua Kelas

Head of Investment Specialist Maybank Sekuritas, Fath Aliansyah Budiman, menjelaskan bahwa MSCI biasanya menurunkan status pasar satu tingkat, yakni dari Emerging Market ke Frontier Market. "Kalau sampai diturunkan di Standalone itu artinya kita turun dua kelas," kata Fath dalam pemaparan pada Jumat (16/10).

Fath menambahkan, MSCI menempatkan suatu negara di kategori Standalone Market jika negara tersebut tidak memenuhi kriteria Emerging Market maupun Frontier Market.

Belum Ada Negara Asia Pasifik di Kelompok Standalone

Tidak ada negara dari kawasan Asia Pasifik yang masuk kelompok Standalone Market. Sejumlah negara dari kawasan Amerika dan EMEA saat ini menghuni kelompok tersebut.

Standalone Market kawasan Amerika:
Argentina, Jamaika, Panama, serta Trinidad dan Tobago.

Standalone Market kawasan EMEA:
Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, serta Zimbabwe.