EBuzz — Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui M. Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026-2031. DPR mengambil keputusan tersebut setelah merampungkan fit and proper test terhadap Sarjito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).
Proses Uji Kelayakan
Komisi XI menggelar uji kelayakan dan kepatutan secara ketat sebelum memberikan persetujuan. Anggota dewan menguji rekam jejak, integritas, dan visi Sarjito dalam memimpin lembaga pengawas bursa komoditas strategis tersebut. Parlemen akhirnya memberikan lampu hijau bagi Sarjito untuk menakhodai BMKS selama lima tahun ke depan.
Kewenangan Ada di Tangan OJK
Sarjito menegaskan bahwa penetapan Direktur Utama atau Chief Executive Officer (CEO) BMKS tetap berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas pengawas. Ia menjelaskan persetujuan DPR merupakan tahap awal, sementara keputusan final penunjukan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku di OJK.
Baca Juga Adi Sarana (ASSA) Tambah Kredit dari CIMB Jadi Rp100 Miliar
Komitmen Perkuat Tata Kelola Bursa
Sarjito memastikan seluruh aspek penyelenggaraan BMKS akan berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator. Ia menyebut komitmen tersebut mencakup pengawasan terhadap pelaku bursa, produk yang diperdagangkan, sistem pengawasan perdagangan atau surveillance, hingga mekanisme kliring. Sarjito berjanji memperkuat infrastruktur pengawasan guna menjaga integritas pasar mineral dan komoditas strategis nasional.

