EBuzz — Pemerintah menargetkan kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) dapat diselesaikan pada 2027. Proses negosiasi tersebut masih menunggu penyelesaian pembahasan terkait Section 301.
Finalisasi Belum Rampung
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan tarif resiprokal RI-AS belum masuk tahap finalisasi. Ia menuturkan masih terdapat satu isu dalam Section 301 yang perlu diselesaikan. “Belum, itu kan masih ada Section 301. Section itu ada dua isu,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8).
Isu Forced Labor Sudah Tuntas
Airlangga menjelaskan pemerintah telah menyelesaikan salah satu isu dalam Section 301, yakni terkait forced labor. Ia menyebut Indonesia dikenakan tarif 10% dalam kesepakatan tersebut, sementara sejumlah negara lain dikenakan tarif sebesar 12,5%. “Yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan, di mana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5%,” kata dia.
Baca Juga Sarjito Kantongi Restu DPR Pimpin Pengawasan Bursa Mineral
Isu Excess Capacity Masih Berproses
Airlangga mengungkapkan pembahasan yang masih berlangsung berkaitan dengan isu excess capacity atau kelebihan kapasitas. Pemerintah Indonesia telah memberikan respons atas persoalan tersebut dan kini menunggu keputusan dari pemerintah AS. “Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa,” kata Airlangga. Pemerintah optimistis penyelesaian isu tersebut dapat mempercepat kepastian iklim investasi dan perdagangan kedua negara.

