RUU Satu Data Rampung, DPR Buka Ruang Adopsi Blockchain untuk Integritas Data Nasional

EBuzz — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menuntaskan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI), dengan seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui beleid tersebut dibawa ke tahap pembahasan berikutnya, menandai langkah krusial menuju terbentuknya payung hukum (legal umbrella) bagi tata kelola data nasional yang terintegrasi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI, Sturman Panjaitan, menegaskan konstitusi memberikan mandat bagi Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), sebuah amanat yang menurutnya tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa fondasi data yang mutakhir dan terintegrasi (integrated data governance).

“Tanpa data mutakhir dan terintegrasi, rancangan pembangunan berisiko tidak tepat sasaran karena didasarkan pada asumsi yang keliru,” ujar Sturman dalam rapat pleno RUU SDI di ruang rapat Baleg DPR, Rabu (15/7/2026) kemarin.

Minim Data Akurat, Distribusi Bansos hingga Pemetaan Potensi Daerah Berisiko Meleset

Sturman mencontohkan, ketiadaan basis data yang akurat berpotensi membuat penyaluran program pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos), menyimpang dari kelompok sasaran yang semestinya menerima (misallocation of subsidy). Ia menambahkan, tanpa data yang andal, proses evaluasi kebijakan (policy evaluation) turut kehilangan basis rasional yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Lebih jauh, ia menyoroti potensi ekonomi di tingkat lokal yang tidak dapat dipetakan secara presisi apabila data daerah tidak terintegrasi, sehingga alokasi pembangunan berisiko tidak menjangkau wilayah yang sesungguhnya membutuhkan intervensi.

Perkuat Landasan Perpres 39/2019 ke Level Undang-Undang

Saat ini, penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) masih diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, yang mengatur prinsip dasar tata kelola data pemerintah, mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, hingga penggunaan kode referensi dan data induk (master data).

Prinsip-prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi penting agar data pemerintah tidak sekadar dapat dibagipakaikan (data sharing), melainkan juga siap dijadikan basis kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) serta pengembangan layanan publik digital yang inklusif.

“Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan di tingkat UU untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola data nasional dan mendorong lahirnya kebijakan berbasis data,” ujar Sturman.

Baca Juga Danantara Incar Kursi Pemegang Saham BEI, Momentum Demutualisasi Bursa Kian Konkret

Dengan disetujuinya draf ini secara bulat oleh seluruh fraksi, RUU SDI selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lanjutan, sebuah proses legislasi yang diharapkan dapat mempercepat terbentuknya kerangka hukum permanen bagi ekosistem data nasional Indonesia, sekaligus menutup celah regulasi yang selama ini hanya bertumpu pada instrumen setingkat peraturan presiden.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini