Restrukturisasi SIG Group, Anak Usaha SMCB Resmi Dibubarkan

EBuzz – Emiten produsen bahan bangunan, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), secara resmi mengumumkan pelaksanaan pembubaran hukum yang diikuti dengan proses likuidasi terhadap salah satu anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung, yaitu PT SBI Bangun Nusantara.

Langkah restrukturisasi korporasi ini dieksekusi sebagai bagian dari implementasi proyek penataan serta penyederhanaan struktur entitas (streamlining project) yang tengah berjalan di dalam lingkup grup induk usaha badan usaha milik negara, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR).

Kebijakan strategis ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Arahan Pemegang Saham Mayoritas Perseroan yang diterbitkan oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk tertanggal 25 Juni 2026.

Merespons instruksi struktural tersebut, manajemen PT SBI Bangun Nusantara telah menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai dasar legalitas formal dimulainya proses penutupan perusahaan serta penunjukan pihak likuidator yang berwenang.

“Menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi SBN terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler Pemegang Saham,” demikian laporan perusahaan, Senin (13/7/2026). (14/7).

Penunjukan Likuidator

Melalui mekanisme keputusan sirkuler yang sama, pemegang saham mayoritas resmi menetapkan Dudi Pramedi untuk bertindak sebagai Likuidator perusahaan. Di mana, Dudi Pramedi diberikan mandat penuh untuk mengeksekusi serta menyelesaikan segala bentuk tindakan hukum yang diperlukan dalam proses pemberesan aset dan kewajiban PT SBI Bangun Nusantara, dengan kewajiban mematuhi ketentuan Anggaran Dasar perusahaan serta kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

Baca Juga : RUPSLB Solusi Bangun Indonesia Setujui Pergantian Kursi Direktur Utama

Meskipun langkah ini melibatkan penutupan permanen terhadap salah satu lini entitas anak perusahaan, manajemen perseroan memberikan konfirmasi dan jaminan bahwa pelaksanaan likuidasi operasional ini telah diperhitungkan secara matang sehingga tidak akan mengganggu stabilitas ataupun performa finansial grup secara konsolidasian.

“Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik,” tulisnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini