EBuzz – Presiden Prabowo Subianto mengundang Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono serta Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan ke Istana Merdeka pada Senin (20/1/2025). Pertemuan tersebut membahas permasalahan pembangunan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten, yang diketahui dilakukan tanpa izin.
Dalam keterangan pers usai pertemuan, Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten, dilakukan tanpa izin. Hal yang sama juga ditemukan di wilayah Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, kami temukan tidak ada izin sesuai ketentuan,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta. (21/1).
Sakti menjelaskan bahwa, pembangunan pagar laut tersebut melanggar Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipatker) di mana setiap proyek di ruang laut untuk memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Sebagai langkah awal, KKP telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi yang diduga ilegal.
“Kami telah melakukan penyegelan dan saat ini sedang mengidentifikasi siapa pemiliknya. Secara yuridis, kita harus mengetahui pihak yang bertanggung jawab sebelum melanjutkan proses hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menteri Sakti membeberkan adanya sertifikat kepemilikan dasar laut seluas 30 hektare yang dinilai ilegal. Presiden Prabowo, menurut Sakti, telah menginstruksikan agar permasalahan ini diusut tuntas secara hukum.
“Arahan dari Bapak Presiden sangat jelas, selidiki secara hukum hingga tuntas. Apabila kepemilikan tersebut tidak sah, maka wilayah tersebut harus menjadi milik negara,” tegas Sakti.
Sakti menegaskan, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk penanganan masalah pagar laut yang misterius tersebut. Pendekatan kolaboratif ini diambil untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Intinya, semua langkah harus dilakukan bersama dan sesuai hukum. Jika tidak ada dasar kepemilikan yang sah, maka wilayah itu akan dikembalikan menjadi milik negara,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan ruang laut Indonesia serta mencegah terjadinya abrasi dan kerusakan lingkungan di wilayah pesisir.