EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan melimpahkan 18 entitas usaha gadai swasta ilegal di Pulau Dewata kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pihak regulator menyebut, 18 perusahaan tersebut belum mengantongi izin resmi namun tetap beroperasi.
Kepala OJK Bali, Parjiman, mengungkapkan bahwa pada awalnya regulator mengidentifikasi 19 perusahaan pergadaian swasta yang tidak berizin. Melalui pendekatan persuasif, hanya satu perusahaan yang akhirnya menyelesaikan proses administrasi hingga izin usahanya diterbitkan. Sementara itu, 18 entitas lainnya mengabaikan kewajiban perizinan hingga tenggat waktu 12 Januari 2026 berakhir.
“Tidak urus izin dan masih beroperasi, itu nanti ditindak aparat penegak hukum tapi melalui Satgas Pasti terlebih dahulu,” tegas Parjiman melalui keterangan tertulisnya di Bali, Rabu (15/4/2026).
Pelimpahan ke Satgas PASTI

Menurut Parjiman, pihak regulator telah memberikan kelonggaran modal disetor sebesar Rp500 juta bagi usaha gadai tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan masa transisi selama tiga tahun bagi pelaku usaha untuk melegalkan bisnis mereka.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan yang telah mengantongi izin nantinya diwajibkan meningkatkan modal disetor minimal menjadi Rp2 miliar paling lambat pada 12 Januari 2029.
“Dengan pelimpahan ini, OJK menyerahkan wewenang penindakan sepenuhnya kepada Satgas PASTI, yang memiliki mandat untuk melakukan tindakan hukum termasuk penutupan paksa,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Bali, Zulkifli, menambahkan bahwa kewajiban izin usaha ini sangat krusial bagi pelindungan konsumen. Bisnis gadai tak berizin ini diketahui mengelola berbagai jaminan, mulai dari barang elektronik hingga emas. Meski telah didatangi langsung dan diberikan fasilitas pengurusan izin, respons dari pelaku usaha tetap minim.
Baca Juga : Era Baru Industri Gadai Dimulai, OJK Rilis Roadmap Pergadaian 2025–2030
“Jadi sekarang kami alihkan ke Satgas Pasti, di dalamnya ada Polri. Jadi jangan kaget kalau ada penutupan paksa oleh aparat penegak hukum karena kalau tidak berizin itu ilegal, itu tidak boleh, melanggar undang-undang,” pungkas Zulkifli.

Sebagai informasi, OJK masih menemukan beberapa entitas memilih tutup secara fisik, namun ada pula yang diduga melakukan taktik kucing-kucingan dengan memindahkan operasional ke rumah pribadi agar tetap bisa melakukan aktivitas pergadaian.

