Per Oktober 2023, OJK Kenakan Sanksi ke 104 Perusahaan Sebesar Rp 58,858 Miliar

Jakarta, EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan Oktober 2023 telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 58,858 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 14,127 miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Konfrensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan melalui Zoom.

Sementara itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 1 perusahaan manajer investasi sebesar Rp 525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dananya dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan. OJK juga tidak segan-segan mengenakan sanksi administratif kepada pengurus manajer investasi tersebut dan bank kustodian yang terkait.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan Sanksi Administratif berupa denda dan Perintah Tertulis kepada 2 Pihak yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000 dan Perintah Tertulis, dengan rincian:

A) WPPE dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp125.000.000 dan Perintah Tertulis berupa larangan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal selama 5 tahun atas pelanggaran melakukan kegiatan pengelolaan portofolio efek tanpa mempunyai izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan menerima imbalan/fee atas transaksi Efek nasabah; dan

B) Perusahaan Efek dikenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp75.000.000 dan Perintah Tertulis:
1) Mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga pemasar dan pegawainya tidak ada lagi yang melakukan kegiatan pengelolaan rekening Efek dan
dana nasabah;
2) Memastikan internal control sudah memadai, termasuk tetapi tidak terbatas pada pengkinian data nasabah yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dikonfirmasi secara patut kepada nasabah; dan
3) Menyampaikan pernyataan sebagaimana angka 1) dan 2) di atas kepada OJK dan melaporkan pelaksanaannya kepada OJK paling lambat 3 bulan sejak ditetapkan surat sanksi.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini