Jakarta, EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai dengan Oktober 2023 telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 58,858 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis,...