Pemerintah Kerucutkan Lokasi PFII, Bali Barat dan Kawasan Bandara Jadi Kandidat Utama

EBuzz – Pemerintah mulai mempersempit opsi lokasi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dengan Pulau Bali muncul sebagai kandidat utama. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sejumlah lahan milik negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bali telah ditinjau langsung sebagai calon kawasan pusat keuangan internasional tersebut.

Airlangga menyampaikan, dirinya bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani telah melakukan peninjauan ke sejumlah titik di Pulau Dewata dalam beberapa waktu terakhir.

“Kemarin saya dan Pak Rosan sudah meninjau beberapa tempat di Bali. Jadi salah satunya adalah lahan yang dimiliki oleh BUMN di Bali,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, terdapat dua alternatif utama yang tengah dikaji pemerintah, yakni lahan di kawasan Bali Barat dan lahan di sekitar area bandara yang merupakan aset BUMN. Selain itu, pemerintah turut meninjau sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK yang telah beroperasi di Bali sebagai bagian dari kajian lokasi.

Meski demikian, Airlangga menegaskan keputusan final terkait lokasi PFII belum diambil. Pemerintah masih membuka opsi lain, termasuk kawasan yang berada di luar zona KEK. Ia menyebut penetapan lokasi baru akan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang PFII resmi disahkan dan dilaporkan kepada Presiden. Setelah proses tersebut rampung, pemerintah akan menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP sebagai payung hukum turunan.

Dari sisi pertimbangan lokasi, Airlangga menyebut ketersediaan lahan yang memadai menjadi faktor utama, di samping keberadaan fasilitas pendukung yang menunjang aktivitas pusat keuangan internasional. Ia mencontohkan, keberadaan KEK kesehatan di Bali menjadi nilai tambah tersendiri, mengingat sebuah financial center idealnya juga didukung fasilitas kesehatan khusus untuk menunjang kenyamanan dan rasa aman para manajer investasi, investor, maupun pelaku usaha yang akan beroperasi di kawasan tersebut.

Kendati sejumlah lokasi kandidat berdekatan dengan kawasan KEK, Airlangga menegaskan bahwa PFII nantinya tidak harus berada di dalam zona KEK. Menurutnya, penetapan sebagai KEK merujuk pada pembagian wilayah khusus atau carving, sementara fasilitas pusat keuangan dapat berdiri secara independen dari status kawasan tersebut.

Baca Juga Pefindo Proyeksi Penerbitan Obligasi Korporasi Rp196,86 Triliun Akhir 2026

Sementara itu, dari sisi proyeksi pembiayaan, pemerintah mengaku belum menghitung besaran potensi investasi yang dapat ditarik ke kawasan PFII, termasuk kebutuhan modal awal untuk pengembangan kawasan maupun kemungkinan alokasi dana dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Nanti kita lihat kira-kira berapa investasi yang bisa ditarik di situ. Belum, kita hitung,” pungkas Airlangga.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini