EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui pelaksanaan pemeriksaan khusus. Dari proses tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.
Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan, OJK juga telah meminta keterangan kepada 32 pihak guna memperkuat proses pembuktian.
“Dalam rangka memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan kepada 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, pengurus, dan pegawai PT DSI, serta pihak terkait lainnya,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).
OJK Identifikasi Aset DSI

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari penggunaan dana lender DSI. Di mana, hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri secara bertahap pada periode Februari hingga Mei 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus menjelaskan, pemeriksaan khusus tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI.
“Pemeriksaan khusus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tindakan pengawasan yang sebelumnya telah dilakukan OJK terhadap PT DSI,” tuturnya.
Sebagai informasi, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap PT DSI pada Agustus hingga September 2025. Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025 OJK melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri sekaligus menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha.
Baca Juga : Bareskrim Tahan Eks Direktur BEI Terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Selain itu, OJK juga memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan PT DSI, menetapkan status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, menerbitkan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, serta dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025, dan melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan PT DSI.

Regulator di sektor jasa keuangan ini, akan terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender PT DSI.

