PIPA Sampaikan Klarifikasi Kasus IPO Terkait Penggeledahan Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri

EBuzz – PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberitaan media massa terkait Bareskrim Polri yang menggeledah kantor Shinhan Sekuritas yang waktu itu bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter) saat perseroan menjalani penawaran umum perdana saham (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Utama PIPA Firrisky Ardi Nurtomo menjelaskan, klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 5 Februari 2026, sebagai respons atas surat BEI nomor S-01580/BEI.PP3/02-2026 tertanggal 4 Februari 2026. Penjelasan ini juga terkait pemberitaan mengenai kasus IPO PIPA serta penggeledahan PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri.

Firrisky menegaskan, manajemen PIPA saat ini, yang menjabat berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Januari 2026, tidak memiliki pengetahuan atau informasi sebelumnya terkait kasus yang diberitakan.

“Informasi tersebut baru diketahui Perseroan melalui pemberitaan media massa, sebagaimana diketahui publik secara umum,” kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Bareskrim Usut Praktik Saham Gorengan

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan, yaitu Junaedi, sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota Direksi dan bukan pemegang saham pengendali PIPA saat ini.

Hingga saat klarifikasi disampaikan, tidak ada anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Perseroan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Terkait aspek hukum, dia menyatakan persroan masih mencermati perkembangan dan implikasi hukum dari pemberitaan tersebut.

Jika diperlukan, perseroan akan menunjuk penasihat hukum independen untuk memastikan perlindungan kepentingan perseroan dan para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengenai dampaknya, Firrisky menegaskan hingga saat ini tidak terdapat dampak material terhadap kinerja keuangan perseroan. Seluruh kegiatan operasional, termasuk produksi dan penjualan, juga dipastikan tetap berjalan normal.

Selain itu, dia menyampaikan terkait potensi gugatan hukum masih dalam tahap kajian oleh tim legal perseroan.

“Sampai saat ini, belum ada tuntutan hukum yang diajukan terhadap Perseroan sehubungan dengan pemberitaan tersebut,” tutup Firrisky.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini