OJK Ungkap Tantangan dan Strategi Pengembangan Aset Kripto

EBuzz – Beralihnya pengawasan dan pengaturan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka peluang inovasi keuangan digital. Dengan pengawasan yang baik, aset kripto berpotensi memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional, khususnya di sektor keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK memiliki sejumlah target strategis yang bertujuan untuk mendukung pengembangan industri aset kripto di Indonesia. Fokus kami sebagaimana tertuang pada Pasal 8 ayat (1) POJK 27/2024 adalah memastikan perdagangan Aset Keuangan Digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan tetap mengutamakan pelindungan konsumen.

Adapun, program-program yang menjadi fokus OJK untuk pengembangan industri kripto dalam negeri diantaranya yakni Penguatan Infrastruktur Pengawasan, Peningkatan Literasi Keuangan Digital, dan Mendukung Inovasi Teknologi.

“OJK berencana untuk memperluas implementasi teknologi pengawasan digital untuk meningkatkan kemampuan pemantauan transaksi dan pelaporan secara real-time,” jelas Hasan dalam keterangan tertulisnya. (6/2).

Hasan menambahkan, untuk mendukung pengembangan aset kripto di Indonesia. OJK juga akan melakukan Penguatan Kerja Sama Antar Lembaga. Langkah ini, merupakan komitmen OJK sebagai pengawas industri kripto.

“Dalam pengawasan aset kripto, koordinasi dengan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri, akan ditingkatkan untuk menangani tantangan lintas batas dan keamanan siber,” pungkasnya.

Selain itu terkait tantangan, OJK melihat ada sejumlah area yang menjadi fokus diantaranya Karakteristik Beragam Aset Kripto, Keamanan Siber, dan Edukasi dan Pemahaman Masyarakat.

“Edukasi masyarakat menjadi prioritas penting, mengingat banyaknya risiko yang melekat pada investasi aset kripto,” ucapnya.

Melihat data transaksi kripto di tahun 2024, Bappebti telah mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 556,63 trilun sepanjang Januari-November. Nilai tersebut meningkat 356,16% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selain itu di tahun 2024 jumlah pelanggan terdaftar mencapai 22,1 juta, nilai ini menunjukkan adanya peningkatan jumlah pelanggan sebesar 33,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara terkait jumlah investor kripto, OJK tidak menetapkan target spesifik terkait pertumbuhan jumlah investor kripto di tahun 2025. Di mana, fokus utama OJK adalah memastikan bahwa pertumbuhan tersebut terjadi secara sehat dan berkelanjutan, dengan pelaku industri dan masyarakat memahami risiko yang melekat pada aset ini.

spot_img

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini