OJK Ungkap Jumlah Investor Kripto RI Capai 22,9 Juta

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan industri aset keuangan digital di Indonesia, tercermin dari jumlah investor yang bertransaksi aset kripto mencapai 22,9 juta hingga Juli 2026. Adapun, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat mencapai Rp20,52 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan perkembangan tersebut menjadi salah satu bagian dari pertumbuhan ekosistem keuangan digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

“Dan ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework,” tutur Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Perkembangan Industri Kripto

Menurut Adi, perkembangan industri aset kripto juga diikuti dengan perubahan kerangka pengaturan di Indonesia. Apalagi, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.

“Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK,” pungkasnya.

Baca Juga : Industri Blockchain RI Bergeser dari Kripto ke Tokenisasi Aset

Dengan perubahan tersebut, pengawasan terhadap aset dan investor kripto RI berada dalam kewenangan OJK sebagai bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini