EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pendalaman terkait penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK juga berkoordinasi dengan manajemen bank terkait serta sejumlah pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2026). (26/8).
Baca Juga : Akibat Modal Kurang, OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada
Menurut Dian, OJK meminta bank terkait terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian selama periode penundaan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga akan memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk proses pemulihan akses terhadap rekening apabila seluruh proses selama periode penundaan telah selesai dan kesimpulan telah diperoleh.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” ujarnya.
OJK Dalami Penundaan Transaksi

Dian mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh hingga saat ini, langkah yang dilakukan bank mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai penundaan transaksi rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK mengatur mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Pengaturan mengenai penundaan transaksi juga terdapat dalam ketentuan yang diterbitkan oleh pemangku kepentingan terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sesuai ketentuan tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan penundaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim,” jelas Dian.
Kronologi Pemblokiran Rekening

Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga mengalami penundaan transaksi ketika dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Rekening tersebut disebut memiliki dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa langkah penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penundaan transaksi tersebut mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Budi menjelaskan, penundaan transaksi berlangsung paling lama lima hari kerja. Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening pemilik. Ia juga mengatakan akses terhadap dana akan dikembalikan kepada pemilik setelah periode penundaan transaksi berakhir sesuai dengan proses yang berlaku.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca Juga : OJK Lantik Deputi Komisioner untuk Awasi Bursa Mineral
Selain UU TPPU, Budi menyebut tindakan penundaan transaksi tersebut juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

