OJK Rampungkan Pemeriksaan 17 Kasus Manipulasi Pasar

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi pasar sebagai bagian dari tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Hingga 21 Juli 2026, OJK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 17 dari total 32 kasus yang ditangani sepanjang 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, percepatan penanganan dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap indikasi tindak pidana di sektor pasar modal, khususnya kasus manipulasi pasar.

“Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana pasar modal, khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

OJK Periksa 5 Kasus Dugaan Manipulasi Pasar

Hasan menjelaskan, dari 32 kasus dugaan manipulasi pasar yang ditangani, sebanyak lima kasus saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan. Sementara itu, 10 kasus telah memasuki proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan.

“Per 21 Juli 2026, sebanyak lima kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga : OJK Belum Kantongi Emiten Lain soal Dugaan Manipulasi Pasar

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa terhadap kasus-kasus yang telah selesai diperiksa dan kini memasuki tahap penetapan tindakan administratif, implementasinya akan mengacu pada ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang disahkan pada 17 Juni 2026.

“Atas kasus yang telah selesai dilakukan pemeriksaan dan dalam proses penetapan tindakan administratif, implementasinya akan menyesuaikan ketentuan Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026,” tutup Hasan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini