LKM Belum Terhubung ke SLIK, OJK Dorong Percepatan Infrastruktur

EBuzz – Industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) hingga saat ini masih belum tergabung sebagai peserta Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebuah ketertinggalan yang membuat pelaku industri kesulitan mengakses data calon nasabah untuk keperluan analisis kredit.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kondisi ini dengan terus mendorong penguatan kesiapan infrastruktur LKM agar dapat mengakses dan melaporkan data melalui SLIK secara memadai. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan pengembangan kapasitas LKM akan terus didorong agar SLIK dapat dimanfaatkan untuk “mendukung analisis kelayakan pembiayaan dan pengelolaan risiko.”

Agusman menambahkan bahwa LKM diwajibkan melakukan analisis kelayakan penyaluran pembiayaan dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi yang tersedia, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Sebelumnya, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Indonesia (Aslindo) menyoroti ketersediaan dan kualitas data untuk analisis kredit atau credit scoring sebagai tantangan utama industri saat ini, yang diperparah oleh status LKM yang belum menjadi peserta SLIK sehingga belum bisa mengakses data tersebut.

Baca Juga Transaksi Saham Sepi, Bos BEI Ungkap Bukan Efek Pidato Prabowo

Sebagai jalan tengah, Burhan menjelaskan Aslindo saat ini telah menjalin kerja sama dengan vendor pihak ketiga penyedia jasa informasi data nasabah untuk kebutuhan credit scoring. Langkah ini dinilai penting bagi kelangsungan penyaluran pembiayaan oleh LKM di tengah keterbatasan akses data formal.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini