Johannes Setijono Mundur dari Komisaris MIKA, Ada Apa?

EBuzz – PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) mengumumkan bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Johannes Setijono, S.Farm, Apt., yang menjabat sebagai Komisaris Independen perseroan.

Direktur dan Corporate Secretary Mitra Keluarga Joyce V. Handajani menjelaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014, perseroan telah menerima permohonan pengunduran diri Johannes Setijono, S.Farm, Apt.

“Surat pengunduran diri tersebut diterima pada tanggal 24 April 2025, dan akan diputuskan di dalam RUPS,” tulis Joyce melalui keterbukaan informasi, Kamis (24/4/2025).

Joyce menambahkan, perseroan tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai mundurnya Johannes dari kursi Komisaris Mitra Keluarga.

Profil Johannes Setijono

Johannes Setijono telah menjabat sebagai Komisaris Independen di PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk sejak tahun 2020. Beliau memiliki rekam jejak yang panjang dan berpengalaman di industri farmasi. Dirinya, pernah menjabat sebagai Chairman di Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) dari tahun 2011 hingga 2016. Selain itu, beliau juga pernah menduduki posisi penting sebagai Presiden Direktur di PT Enseval Putera Megatrading Tbk pada tahun 1998.

Sebelum bergabung dengan Mitra Keluarga, Setijono juga memiliki pengalaman sebagai Komisaris di berbagai perusahaan, termasuk PT Dankos Laboratories (1989-1994), PT Champion Pacific Indonesia Tbk (1992-1998), PT Sanghiang Perkasa (1993-1998), dan PT Finusolprima Farma International (1999-2008). Beliau juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Kalbe Farma Tbk (2008-2017), PT Bintang Toedjoe (2008), PT Hexpharm Jaya Laboratories (1992-1998), dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (1990-2014).

Johannes Setijono meraih gelar sarjana dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1969. Pengunduran diri beliau akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini