EBuzz – Emiten infrastruktur telekomunikasi, PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) melaporkan adanya perombakan struktur jaminan atas fasilitas kredit jumbo senilai Rp2 triliun. Langkah strategis ini melibatkan jaring afiliasi di bawah payung grup besar guna mengoptimalkan skema pembiayaan perusahaan ke depan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, IBST telah meneken Perubahan Ke-2 atas Perjanjian Kredit yang aslinya tertanggal 9 Desember 2024. Dalam kesepakatan ini, PT Bank CIMB Niaga Tbk bertindak sebagai kreditur, sementara posisi debitur diisi oleh empat perusahaan sekaligus (para peminjam) yakni IBST, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).
Sekretaris Perusahaan IBST, Suciratin, mengungkapkan bahwa inti dari amandemen ini adalah pergeseran bentuk pertanggungjawaban utang di antara para peminjam.
“Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perubahan struktur jaminan dari yang semula tanggung renteng menjadi jaminan perusahaan (corporate guarantee),” tulis Suciratin dalam laporan resminya, Rabu (6/5/2026). (8/5).
Jaminan Kredit

Menurut Suciratin, struktur jaminan baru ini secara spesifik diberikan oleh Protelindo dan Iforte melalui perjanjian penanggungan perusahaan yang telah ditandatangani pada 7 Mei 2026. Di luar perubahan mekanisme jaminan, manajemen menegaskan tidak ada pergeseran syarat dan ketentuan fundamental lainnya dalam kontrak fasilitas tersebut.
“Mengingat nilai plafon pinjaman mencapai Rp2 triliun yang setara dengan lebih dari 50% ekuitas perseroan per 31 Desember 2025 maka, transaksi ini masuk dalam kategori transaksi material sesuai regulasi otoritas pasar modal,” ucapnya.
Manajemen memastikan transaksi ini bersih dari isu konflik kepentingan meskipun melibatkan entitas yang saling terafiliasi erat. Sebagai informasi, Iforte merupakan pemegang saham mayoritas IBST dengan kepemilikan 99,95%, sementara Protelindo menggenggam 99,99% saham Iforte.

“Pelaksanaan transaksi tersebut tidak memiliki dampak material negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tambah Suciratin.
Baca Juga : Inti Bangun Sejahtera (IBST) Janji Bakal Berkontribusi ke Pendapatan TOWR
Melalui restrukturisasi ini, grup perusahaan penyedia menara telekomunikasi ini diharapkan memperoleh fleksibilitas finansial yang lebih kokoh dalam menjalankan ekspansi dan operasionalnya di pasar domestik.

