DPR Tegaskan UU P2SK Bakal Direvisi, Motifnya Apa?

EBuzz – Komisi XI DPR RI menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat tuntas pada tahun 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa proses revisi tersebut akan kembali dilanjutkan pada September 2025 mendatang.

“Target kami memang harus selesai tahun ini, karena ini amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin pentingnya adalah pembahasan terkait anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Hekal di Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025). (22/8).

Ia menegaskan, pengaturan mengenai LPS harus diselesaikan segera karena anggaran tersebut akan mulai digunakan pada tahun depan.

Selain menyangkut LPS, revisi UU P2SK juga mencakup pembahasan mengenai peran Bank Indonesia (BI). Meski terbuka ruang untuk memperluas peran BI, Hekal menekankan independensi BI tidak akan diganggu.

“Kalau soal independensi BI, itu tidak akan kami utak-atik,” ujarnya.

Dengan target penyelesaian tahun ini, DPR berharap revisi UU P2SK mampu memperkuat kerangka regulasi sektor keuangan nasional sekaligus menyesuaikan aturan sesuai kebutuhan perkembangan ekonomi ke depan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini