Resmi Tunda Penerapan Skema Co-Payment Asuransi, OJK Siapkan Aturan Baru

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menunda pelaksanaan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan komersial yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, menindaklanjuti masukan dari para pemangku kepentingan dan hasil dialog intensif dengan parlemen.

Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penundaan ini dilakukan sambil menunggu terbitnya Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025.

“Dalam rangka penyusunan POJK, OJK menunda pelaksanaan SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senin (30/6/2025). (1/7).

OJK : Penyusunan POJK Co-Payment Inklusif dan Partisipatif

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya memahami dan menerima rekomendasi Komisi XI DPR. Menurutnya, OJK akan mengkaji ulang implementasi kebijakan co-payment melalui proses penyusunan POJK yang lebih inklusif dan partisipatif, agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, termasuk industri, masyarakat, dan regulator.

“Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” ujarnya dalam rapat.

Disisi lain, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, juga menegaskan bahwa OJK akan mengikuti arahan DPR untuk menunda implementasi co-payment hingga POJK resmi diterbitkan.

Namun, Ogi tetap mengingatkan pentingnya kebijakan tersebut untuk menjaga kesehatan ekosistem industri asuransi kesehatan, mengingat tingginya rasio klaim yang telah mendekati bahkan melampaui 100 persen bila digabungkan dengan biaya operasional (OPEX).

“Tahun lalu saja rata-rata kenaikan premi asuransi kesehatan sudah lebih dari 40 persen. Jadi premi sudah cukup tinggi. Co-payment adalah salah satu langkah reformasi sistem agar lebih berkelanjutan,” jelas Ogi.

Sebagai informasi, SE OJK No. 7/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025 mengatur bahwa produk asuransi kesehatan wajib menerapkan skema co-payment minimal 10% dari total pengajuan klaim oleh pemegang polis atau peserta. Namun, batas maksimum co-payment juga ditetapkan, yakni Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Tujuan dari penerapan skema ini adalah untuk mengendalikan kenaikan premi dan mendorong perilaku klaim yang lebih bijak, terutama di tengah tantangan inflasi biaya kesehatan yang terus meningkat.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini