Bukan Cuma Soal Izin, Tambang Ilegal Gorontalo Jadi Ancaman

EBuzz – Peristiwa tanah longsor melanda kawasan tambang emas ilegal di lokasi DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Insiden di area aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut mengakibatkan sedikitnya lima pekerja ditemukan meninggal dunia, sementara satu orang pekerja lainnya berhasil dievakuasi oleh tim penyelamat dalam kondisi selamat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar, menjelaskan bahwa berulangnya kasus kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa pada aktivitas di tambang emas ilegal di kawasan Pohuwato menegaskan bahwa persoalan pertambangan ilegal tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai isu pelanggaran administrasi atau perizinan.

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai telah berkembang menjadi ancaman dan risiko sistemik bagi keselamatan masyarakat serta lingkungan hidup.

“PETI sudah menjadi persoalan keselamatan publik. Jadi kalau sudah sering terjadi kecelakaan dan korban jiwa itu berarti risiko sistemik,” kata Bisman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026). (14/8).

Baca Juga : Penertiban Tambang Ilegal Buka Jalan TINS Genjot Produksi

Bisman menegaskan, aktivitas PETI umumnya tidak menerapkan standar teknis maupun keselamatan pertambangan yang memadai. Kondisi tersebut membuat pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi menghadapi risiko kecelakaan yang tinggi.

“Jadi kalau udah sering terjadi kecelakaan dan korban jiwa itu berarti risiko sistemik. PETI ini kan asal nambang aja, jadi gak pakai standar teknis dan keselamatan yang memadai, sehingga ya rentan risiko dan korban,” tegas dia menanggapi kejadian tersebut.

Lebih lanjut Bisman mengatakan, ancaman dari aktivitas PETI juga tidak terbatas pada longsor. Berbagai risiko lain dapat muncul, mulai dari kecelakaan alat berat, pencemaran lingkungan, hingga banjir.

“Serta yang pasti lingkungan rusak tanpa ada yang tanggung jawab,” katanya.

Perusahaan Tambang Wajib Laksanakan K3

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berbeda jauh dengan pertambangan yang dilakukan secara resmi dan memiliki izin. Perusahaan pertambangan berizin diwajibkan memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), melakukan pengelolaan lingkungan, serta menjalani pengawasan dari pemerintah.

Sementara pada aktivitas PETI, menurut dia, berbagai aspek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Persoalan lain muncul ketika kecelakaan terjadi karena pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan dan keselamatan pekerja kerap tidak jelas.

“Di tambang PETI itu tidak ada semua, termasuk juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Sehingga ketika terjadi kecelakaan juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana korban ditangani,” ujar Bisman.

Karena itu, Bisman mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penertiban PETI secara menyeluruh. Penindakan, kata dia, tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan.

“Penertiban PETI harus menyasar seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan menampung hasil tambang ilegal,” ungkapnya.

Baca Juga : APBI: Beban Ongkos Bayangi Pertambangan Jelang Mandatori B50

Karena itu, Bisman mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan penertiban PETI secara menyeluruh. Penindakan, kata dia, tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini