EBuzz — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspension) perdagangan saham PT Black Diamond Resources Tbk (COAL) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, menyusul pemenuhan kewajiban administratif emiten yang sebelumnya menjadi pemicu sanksi otoritas bursa.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/7/2026), pencabutan suspend tersebut berlaku efektif mulai Sesi I Periodic Call Auction pada perdagangan hari ini. Dengan keputusan ini, saham COAL kembali dapat ditransaksikan oleh investor setelah sempat terhenti mengalir di pasar sekunder.
Berawal dari Keterlambatan Laporan Keuangan Auditan
Suspensi saham COAL sebelumnya merujuk pada Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, terkait sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan (audited annual financial report) per periode 31 Desember 2025, sebuah kewajiban keterbukaan informasi (disclosure obligation) yang berlaku bagi seluruh perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
BEI dalam keterangannya menyatakan bahwa PT Black Diamond Resources Tbk kini telah memenuhi seluruh kewajiban pelaporan yang sempat tertunda tersebut. Otoritas bursa turut menegaskan tidak ditemukan lagi kondisi atau alasan lain (other material conditions) yang berpotensi menjadi dasar bagi keberlanjutan status suspensi terhadap saham perseroan.
Baca Juga Harga Saham PRDL Melonjak Tak Wajar, Investor Diminta Waspada
Perdagangan Kembali Normal di Kedua Pasar
Dengan dipenuhinya kewajiban tersebut, saham berkode COAL resmi diperdagangkan secara normal kembali sejak sesi pertama Periodic Call Auction, Kamis (16/7/2026), baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Kasus suspensi akibat keterlambatan laporan keuangan auditan kerap menjadi sorotan pelaku pasar modal, mengingat aspek governance dan kepatuhan pelaporan menjadi salah satu indikator utama yang dipantau investor dalam menilai kualitas emiten sebelum mengambil keputusan investasi.

