EBuzz – Raksasa perbankan swasta nasional, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), resmi memulai langkah strategis di pasar ekuitas melalui pelaksanaan program pembelian kembali (buyback) saham Perseroan.
Aksi korporasi ini mulai dieksekusi pada 28 April 2026, menyusul persetujuan yang telah dikantongi dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 12 Maret lalu.
Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyatakan bahwa langkah buyback ini merupakan representasi dari kepercayaan diri manajemen terhadap stabilitas dan pertumbuhan perusahaan di masa depan.
“Pelaksanaan buyback merupakan sinyal optimisme kami di pasar modal Indonesia. Aksi korporasi ini merupakan wujud keyakinan kami atas fundamental bisnis Perseroan,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Prinsip GCG

Hendra menegaskan bahwa, dalam setiap tahapannya Perseroan senantiasa berkomitmen mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta tunduk pada segala peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Manajemen BCA memastikan bahwa pelaksanaan buyback saham ini tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kelangsungan kegiatan usaha Perseroan. Kendati demikian, eksekusi di lapangan akan tetap dilakukan secara terukur dengan memperhatikan dinamika pasar yang berkembang.
“Kami mengungkapkan apresiasi sebesar-besarnya atas kepercayaan dan dukungan dari segenap pemegang saham. BCA senantiasa berfokus pada fundamental bisnis perseroan, serta melangkah dengan pruden pada tahun 2026,” pungkasnya.
Baca Juga : Kredit BBCA Tembus Rp994 T, Segmen Usaha dan UMKM Jadi Andalan
Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, periode pelaksanaan buyback ini akan berlangsung selama 12 bulan, terhitung sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027, kecuali jika Perseroan memutuskan untuk mengakhirinya lebih awal dengan tetap memperhatikan regulasi perundang-undangan.

