Investor Terancam Gigit Jari, Saham FIMP Dibekukan BEI

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) di seluruh pasar mulai Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Langkah suspensi ini diambil setelah FIMP tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun tanpa memberikan tanggapan maupun dokumen yang diminta BEI secara lengkap dan memadai.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, menjelaskan bahwa penghentian perdagangan tersebut mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Nomor I-L terkait Suspensi Efek.

Menurutnya, suspensi diberlakukan karena perusahaan tidak melakukan keterbukaan informasi, atau sudah menyampaikan keterbukaan informasi namun tidak secara lengkap maupun akurat.

“BEI mengimbau semua pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten. Langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien,” tegas Lidia. (13/8).

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini