Dongkrak Likuiditas Sukuk Negara, BEI Rilis Fitur Repo SBSN di SPPA

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memperluas instrumen dalam pasar utang domestik dengan meluncurkan layanan baru berupa fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) beragun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

Langkah strategis ini merupakan hasil kolaborasi sinergis antara BEI dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Inisiatif tersebut dirancang untuk mengikis ketimpangan likuiditas serta memperkuat infrastruktur perdagangan elektronik dalam ekosistem pasar modal syariah nasional.

Baca Juga : BEI Hadirkan SPPA Repo untuk Perkuat Ekosistem Surat Utang RI

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menegaskan bahwa peluncuran fitur transaksi dengan agunan SBSN ini menjadi bagian dari komitmen otoritas bursa dalam memperkuat struktur pasar keuangan syariah.

“Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien,” kata Iding dalam pernyataan resminya, Senin (6/7/2026).

Iding menambahkan, pengembangan fitur ini dilatarbelakangi oleh kondisi aktivitas transaksi Repo berbasis sukuk negara yang dinilai masih relatif terbatas. Berdasarkan data perdagangan, sepanjang tahun 2025, nilai transaksi Repo SBSN interdealer tercatat belum mampu menyentuh angka Rp1 triliun.

“Realisasi tersebut berbanding terbalik secara signifikan dengan total volume transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer yang telah menembus melampaui Rp2.500 triliun,” ungkapnya.

Fatwa DSN MUI

Lebih lanjut Iding menambahkan, mekanisme transaksi repo beragun SBSN antar lembaga keuangan konvensional dimungkinkan untuk dijalankan melalui skema Repo konvensional yang mengacu pada Global Master Repurchase Agreement (GMRA). Dengan demikian, para pelaku pasar tidak diwajibkan menggunakan akad syariah, dengan catatan transaksi tersebut tidak melibatkan Lembaga Keuangan Syariah sebagai pihak lawan (counterparty).

Legalitas skema operasional ini telah mendapatkan penegasan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) lewat Fatwa DSN-MUI Nomor B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.

“Regulasi tersebut sebelumnya juga telah disosialisasikan secara terintegrasi oleh BEI bersama Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, serta DSN-MUI dalam sebuah agenda seminar pada Kamis, 4 Juni 2026,” sambung Iding.

Menurut Iding, peningkatan volume transaksi Repo ke depan diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan harga (price discovery) yang adil, memperlancar jalur distribusi likuiditas antar-pelaku pasar, sekaligus merangsang perdagangan instrumen underlying di pasar sekunder agar bergerak lebih aktif.

“Bursa memastikan bahwa fitur baru ini didukung oleh sistem straight-through processing (STP) yang mengintegrasikan seluruh tahapan transaksi, mulai dari eksekusi, pengelolaan risiko mitigasi, pelaporan, hingga tahapan pascatransaksi (post-trade),” katanya.

Ke depan, pihak bursa akan terus membuka ruang koordinasi lintas sektoral guna mengoptimalkan peran teknologi ini dalam skala nasional.

Baca Juga : Cetak Rekor, Transaksi EBUS dan Repo di SPPA BEI Rp1.000 Triliun

“Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar. Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” pungkas Iding.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini