BEI Sebut Ada Investor Potensial Ingin Beli Saham Bursa

EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan telah terdapat sejumlah investor potensial yang menyatakan minat untuk membeli saham BEI dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa.

Demutualisasi BEI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, minat dari investor potensial tersebut tengah ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemegang saham BEI.

“Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai Undang-Undang P2SK,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/8/2026).

Kepemilikan Saham BEI

Melalui ketentuan tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya dapat diperluas kepada pihak di luar anggota bursa, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Jeffrey mengatakan, proses demutualisasi akan tetap memperhatikan independensi BEI. Menurutnya, BEI berkomitmen menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perubahan struktur kepemilikan tersebut.

Baca Juga : OJK Ungkap Skema Demutualisasi BEI, Ini Bocorannya

“Adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” katanya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini