EBuzz – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar dialog terbuka dengan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan adanya aksi unjuk rasa para pengemudi truk yang terjadi di berbagai daerah menyusul sosialisasi kebijakan penanganan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Adapun tuntutan hasil demonstrasi para pengemudi ini diantaranya menyangkut tarif pengangkutan angkutan barang, perlindungan hukum dan jaminan sosial terhadap pengemudi, serta pemberantasan pungli dan premanisme.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa pemerintah mencatat dan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para pengemudi. Menurutnya, kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas tingginya angka kecelakaan akibat kendaraan ODOL, seperti yang terjadi di Purworejo dan beberapa daerah lain. Hal ini pun telah menjadi perhatian serius Presiden RI.
“Melalui kebijakan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan, kami ingin mewujudkan tata kelola angkutan logistik yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya saat membuka diskusi di Jakarta, Selasa (24/6/2025). (25/6).
Aan menambahkan, selain membahayakan keselamatan, kendaraan ODOL juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, pemborosan BBM, dan penurunan usia kendaraan.
“Untuk itu, penanganan ke depan akan mengedepankan integrasi sistem elektronik dan digitalisasi data guna memudahkan pengawasan serta pengambilan keputusan berbasis teknologi,” pungkas Aan.
Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Marves, Odo R.M. Manuhutu. Kata Odo, pemerintah kini menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pengemudi. Beberapa hal yang akan diatur lebih lanjut adalah standar waktu kerja, sistem upah yang layak, dan perlindungan sosial lainnya.
“Penting bagi kita untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh. Tidak hanya dari sisi hilir seperti penindakan, tetapi juga dari hulu berupa regulasi yang selaras antarkementerian dan lembaga,” ungkap Odo.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penanganan ODOL juga merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas nasional. Ia menjelaskan perbedaan antara pelanggaran over dimension yang masuk ranah kriminal, dan over loading yang termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Kita boleh hidup di jalan yang lurus, tapi tidak boleh meninggal di jalan yang lurus,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi konkret dalam menciptakan sistem angkutan barang nasional yang lebih aman, adil, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan pengemudi.