Cegah Gagal Bayar, OJK Keluarkan Regulasi Baru untuk Pindar

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai Pindar.

OJK meminta para pelaku usaha untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai fondasi dalam menyalurkan pendanaan kepada masyarakat.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, dalam aturan tersebut, penyelenggara Pindar wajib melakukan penilaian kelayakan kredit atau credit scoring secara menyeluruh, termasuk memastikan bahwa besaran pinjaman yang diberikan sesuai dengan kemampuan finansial calon penerima dana.

Selain itu, ditekankan bahwa satu individu tidak boleh menerima pendanaan dari lebih dari tiga platform Pindar, termasuk dari penyelenggara yang sama.

“Prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem pembiayaan berbasis teknologi tetap sehat dan berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis. (19/6).

Menurut Riyadi, Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir risiko yang mungkin ditanggung oleh pemberi dana (lender), sekaligus menekan potensi meningkatnya kasus gagal bayar dari penerima dana (borrower).

“Penekanan ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang tata kelola layanan pendanaan berbasis teknologi,” ucap Riyadi.

Riyadi menegaskan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pengelolaan risiko, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar wajib melaporkan data ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

“Integrasi data ini memungkinkan lembaga keuangan untuk menilai lebih baik kelayakan calon debitur berdasarkan histori kredit yang tercatat dalam SLIK, sehingga dapat meningkatkan kualitas pembiayaan yang disalurkan,” tambahnya.

OJK Imbau Masyarakat untuk Bijak dalam Mengakses Layanan Pindar

ilustrasi lambang dan logo OJK
Melalui kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan.

OJK memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku melalui mekanisme penegakan kepatuhan atau enforcement.

Dengan penguatan kebijakan ini, industri Pindar diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu berkontribusi secara positif dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya dalam sektor produktif,” tutup Riyadi.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses layanan pinjaman daring.

Masyarakat diminta untuk mempertimbangkan secara matang kebutuhan finansial dan kemampuan untuk melunasi pinjaman, guna menghindari jebakan pinjaman ilegal serta praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini