EBuzz – Dalam rangka memperkuat iklim investasi serta meningkatkan sinergi antar lembaga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Bank Indonesia (BI) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Perizinan Terkait Sektor Keuangan.
Penandatanganan kerja sama ini juga bertepatan dengan diselenggarakannya acara tahunan Central Banking Service Excellence Achievement (CB SEA) Tahun 2024 oleh Bank Indonesia. Acara kali ini, dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu selaku perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang menandatangani perjanjian kerja sama tersebut, mengapresiasi Bank Indonesia atas kerja sama kuat yang telah terjalin untuk mendorong iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
“Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatatangani Agustus lalu oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi dengan Gubernur BI sebagai langkah konkret untuk memperkuat kerja sama strategis antara kedua lembaga dalam rangka meningkatkan kemudahan proses perizinan dan memberikan kepastian bagi investor khususnya di sektor keuangan,” katanya. (15/11).
Kedua lembaga optimis target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8% dapat direalisasikan. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi mengungkapkan jika salah satu indikator tercapainya target tersebut adalah peningkatan investasi dan hilirisasi.
“Lima tahun ke depan dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, sudah ada angka dari Bappenas yang diberikan yakni harus tercipta kurang lebih investasi sebesar Rp13.560 triliun,” jelas Todotua.
Todotua juga menambahkan jika target investasi ini hanya bisa dicapai dengan kerja komprehensif, berbicara soal investasi dan hilirisasi berarti kita berbicara tentang strategi.
“Mulai dari masuknya investasi itu sendiri, dan yang paling penting adalah bagaimana realisasi dari investasi itu, yaitu yang memiliki added value,” imbuhnya.
Sementara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan PKS ini menjadi wujud komitmen antara kedua lembaga untuk mewujudkan pelayanan perizinan berusaha di sektor keuangan dengan prinsip PASTI (Profesional, Akuntabel, Simpel, Transparan, dan Informatif).
“Semakin efisiennya pelayanan dalam sistem perizinan di sektor keuangan, tentu ini akan mengurangi proses dalam doing business. Jadi ini mendukung cita-cita pemerintah dalam hal Ease of Doing Business di Indonesia yang harus semakin membaik,” ungkap Destry.
Kerja sama ini akan diwujudkan dengan pemanfaatan data dan informasi perizinan berusaha di sektor keuangan dari kedua lembaga. Data tersebut antara lain data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan perizinan di sektor keuangan yang diterbitkan oleh BI serta data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui sistem Sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu melalui PKS ini, untuk kemudahan bagi pelaku usaha di sektor keuangan kedua lembaga akan mengimplementasikan Hyperlink berupa penempatan logo dan link OSS pada front page aplikasi perizinan Bank Indonesia, serta sebaliknya logo dan link aplikasi perizinan Bank Indonesia pada Sistem OSS.