EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang beralamat di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi.

Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) Edwin Nurhadi mengatakan, OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Selanjutnya, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
“Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 2,98%. Selain itu, rasio cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir tercatat 3,59%, di bawah batas minimum 5%,” tulis Edwin dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026). (20/8).
LPS Siapkan Likuidasi

Edwin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk menyelesaikan permasalahan permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan,” ujarnya.
Lebih lanjut Edwin mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Citra Bersada Abadi dilakukan melalui likuidasi bank.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

“Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” terang Edwin.
Baca Juga : OJK Cabut Izin BPRS Hasanah Mandiri, Seluruh Kantor Disegel
OJK mengimbau nasabah BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang ditempatkan pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

