BI Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75% Tiga Bulan Beruntun

EBuzz – Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan BI Rate di level 5,75% pada Agustus 2026. Keputusan ini menandai tren penahanan suku bunga acuan selama tiga bulan beruntun sejak rapat dewan gubernur pada Juni 2026.

“Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%,” kata Pejabat sementara Gubernur BI Destry Damayanti saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Destry menegaskan bahwa keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah. BI juga menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada 2026 dan 2027, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perluas Insentif dan Perdalam Pasar Uang

BI turut memutuskan untuk memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain guna meningkatkan aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah. Bank sentral juga berupaya meningkatkan likuiditas, mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas (PUVA).

Kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. BI memperkuat kebijakan makroprudensial longgar guna mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bank sentral turut mengarahkan kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital. BI juga memperkuat struktur industri sistem pembayaran serta meningkatkan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.

Optimalkan Intervensi Valas dan Operasi Moneter

BI memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%. Bank sentral mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.

BI juga mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market. Bank sentral memperkuat strategi operasi moneter pro-market tersebut sekaligus menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, dengan memastikan pertumbuhan uang primer di atas 10 persen atau double digitsesuai ekspansi moneter.

Perluas Insentif Swap Lindung Nilai

BI memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga kecukupan likuiditas rupiah dengan memperluas transaksi underlying pendanaan luar negeri. Transaksi ini dapat memperoleh insentif pengurangan premi bagi Swap Jual Lindung Nilai atau Swap Beli Lindung Nilai kepada BI sebesar 12,5%, yang semula hanya mencakup transaksi portfolio inflows, kini juga mencakup pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment.

Transaksi swap lindung nilai tersebut berjangka waktu paling lama 12 bulan, dengan masa kontrak paling lama tiga tahun. BI memungkinkan transaksi swap lindung nilai diperpanjang atau rollover sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai. Perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai ini berlaku efektif pada minggu kedua September 2026, untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak 1 Juli 2026.

Siapkan Dua Kebijakan Makroprudensial Baru

BI memperkuat persiapan implementasi kebijakan makroprudensial melalui dua instrumen baru. Pertama, Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) untuk menjaga kecukupan dan mendorong redistribusi likuiditas, sekaligus mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor prioritas. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 September 2026.

Kedua, Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan. BI akan memberlakukan kebijakan ini mulai 1 Oktober 2026.

Genjot Digitalisasi Sistem Pembayaran

BI memperkuat implementasi langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif. Bank sentral mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

BI turut memperkuat kesiapan industri untuk perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% bagi transaksi hingga Rp100.000, yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Bank sentral juga menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia yang berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Summit & Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24-26 September 2026. Perhelatan ini bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, dan industri keuangan.

Baca Juga BI Buka Jalur Kliring Renminbi, Bank of China Jadi yang Pertama

BI menutup rangkaian kebijakan ini dengan memperkuat koordinasi bersama Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah koordinasi ini bertujuan menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini