EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengangkat Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 yang digelar secara hybrid. Dalam rapat, pemegang saham menyetujui dua agenda utama, yakni pengangkatan anggota Dewan Komisaris untuk mengisi posisi yang lowong.
Alex Widi Kristiono diangkat sebagai Komisaris BEI untuk menggantikan M. Oki Ramadhana yang sebelumnya mengundurkan diri. Pengangkatan Alex telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui proses penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, RUPSLB juga mencatat sejumlah perubahan terkait struktur pemegang saham perseroan.
“Pada agenda lain-lain, RUPSLB menegaskan adanya perubahan susunan pemegang saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback oleh BEI, serta perubahan nama sejumlah pemegang saham anggota bursa,” ujar Jeffrey dalam Konfrensi Pers RUPSLB secara daring, Rabu (12/8/2026).
Persiapan Demutualisasi

Dalam RUPSLB tersebut, BEI juga menyampaikan perkembangan persiapan demutualisasi Bursa. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Jeffrey mengatakan persiapan demutualisasi terus dilakukan melalui koordinasi dengan OJK dan komunikasi bersama para pemegang saham.
“Proses persiapan demutualisasi tersebut terus dilakukan melalui koordinasi intensif dengan OJK serta komunikasi dengan para pemegang saham guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Baca Juga : BEI Bakal Buka Status Afiliasi Pemegang Saham di Atas 1 Persen
Dengan pengangkatan Alex Widi Kristiono, susunan Dewan Komisaris BEI menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama: Nurhaida
Komisaris: Yozua Makes
Komisaris: Karman Pamurahardjo
Komisaris: Lany Djuwita
Komisaris: Alex Widi Kristiono

