EBuzz – PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) memperpanjang periode kedua Penawaran Tender Sukarela untuk membeli saham PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) yang dimiliki pemegang saham publik. Dalam aksi korporasi tersebut, IMBS tetap menawarkan harga sebesar Rp523 per saham.
Berdasarkan pengumuman perseroan, periode kedua Penawaran Tender Sukarela berlangsung mulai 8 Agustus hingga 26 Agustus 2026. Penawaran dibuka setiap hari kerja pada pukul 09.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Pemegang saham KETR yang berminat mengikuti Penawaran Tender Sukarela diwajibkan melengkapi dan menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan melalui perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing paling lambat pada 26 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB.
Perseroan menyampaikan bahwa pemegang saham yang belum memperoleh Formulir Penawaran Tender Sukarela dapat menghubungi PT Adimitra Jasa Korpora selaku biro administrasi efek yang menangani proses tersebut.
“Tata cara dan ketentuan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela mengacu pada Keterbukaan Informasi Pernyataan Penawaran Tender Sukarela yang telah dipublikasikan pada 9 Juli 2026,” demikian keterangan perseroan, Kamis (6/8/2026).
Pembayaran Tender Sukarela

Perusahaan menjadwalkan pembayaran kepada pemegang saham yang menjual sahamnya dalam periode kedua pada 2 September 2026. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi diselesaikan.
Perpanjangan periode penawaran tersebut dilakukan setelah pada periode pertama belum terdapat saham yang ditawarkan oleh pemegang saham KETR. Hingga 4 Agustus 2026, IMBS menyatakan belum menerima satu pun Penawaran Penjualan Saham dalam Penawaran Tender Sukarela Periode I.
Dengan diperpanjangnya periode penawaran, pemegang saham publik KETR kembali memiliki kesempatan untuk menjual sahamnya kepada IMBS dengan harga yang telah ditetapkan sebesar Rp523 per saham.
Baca Juga : Afiliasi Sinar Mas (IMBS) Caplok 35% Saham KETR Senilai Rp520,09 Miliar
Perseroan menegaskan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku. Adapun prosedur, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan tender tetap mengacu pada dokumen keterbukaan informasi yang telah disampaikan sebelumnya.

