EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat sistem pelaporan industri tersebut agar lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi, sekaligus mendukung pengawasan sektor pendanaan digital.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan aturan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat disiplin industri.

“Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri, serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pembiayaan bagi perekonomian nasional,” kata Agus, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga : Buntut Teror Debt Collector, OJK Denda Indosaku Rp875 Juta
Menurutnya, melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026, penyelenggara pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.
Dalam pengembangan sistem pelaporan menjadi dua arah, penyelenggara pinjaman daring juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan data transaksi pendanaan atau fintech data center sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selain kewajiban pelaporan, regulasi tersebut mengatur mekanisme permintaan informasi Penerima Dana. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK,” tegasnya.
Penyampaian Dana Transaksi

Agus menambahkan, penggunaan informasi penerima dana dibatasi hanya untuk kepentingan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna. Dalam aspek tata kelola, setiap penyelenggara pindar diwajibkan menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi pendanaan.
Selain itu, penyelenggara juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian data transaksi serta penggunaan informasi penerima dana. Selain itu, audit internal atas pelaksanaan sistem pelaporan harus dilakukan secara berkala.
“Ketentuan tersebut juga mewajibkan penerapan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan,” sambung Agus.

OJK turut memperkuat perlindungan data pengguna dengan melarang penyelenggara maupun asosiasi Pindar memberikan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Cegah Gagal Bayar, OJK Keluarkan Regulasi Baru untuk Pindar
Untuk memastikan kepatuhan, OJK menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, ketentuan penggunaan informasi, maupun aspek tata kelola yang diatur dalam POJK tersebut.

