EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara layanan pinjaman daring, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola dan mengawasi kegiatan penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Buntut dari temuan tersebut, OJK menetapkan tiga poin sanksi utama yakni, denda administratif sebesar Rp875.000.000, kemudian memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah penyusunan rencana tindak perbaikan menyeluruh.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK mewajibkan Indosaku melakukan perbaikan kebijakan penagihan, mengevaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan vendor, serta memperkuat pelatihan tenaga penagih,” tegas Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026). (11/5).
Ancaman Sanksi

Agus juga meminta komitmen penuh dari Direksi Indosaku untuk mengeksekusi rencana tersebut tepat waktu. Menurutnya, penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan.
“Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Baca Juga : Buntut Teror Debt Collector di Semarang, OJK Siapkan Sanksi Tegas Pindar Indosaku
Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik penagihan yang melibatkan ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi. Di sisi lain, regulator juga mengingatkan debitur akan kewajiban mereka untuk bertanggung jawab dan mengukur kemampuan bayar sebelum meminjam.
“Melalui langkah ini, OJK kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas Agus.

