EBuzz – PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) resmi mengubah status jenis perseroan dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Perubahan status tersebut disampaikan manajemen FUTR melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada Jumat (31/7/2026).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 104 tertanggal 30 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara.
Direktur PT Futura Energi Global Tbk, E Andy Chrisna, mengatakan, perubahan status perseroan dilakukan setelah terjadi perubahan pengendali perseroan yang kini berada di bawah perusahaan pemodalan dalam negeri.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyelaraskan data pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Perubahan status PMA menjadi PMDN sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” ucap Andy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026). (3/8).
Andy menjelaskan, penyesuaian status pada sistem OSS telah diselesaikan pada 31 Juli 2026. Selain itu, perubahan status perseroan tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha FUTR.
“Penyesuaian pada sistem OSS telah berhasil diselesaikan secara resmi pada 31 Juli 2026,” katanya.
Baca Juga : Ubah Status Jadi PMDN, Futura Energi (FUTR) Siap Ekspansi ke Sektor EBT
Peralihan status menjadi PMDN dilakukan seiring perubahan pengendali perseroan dan menjadi bagian dari penyesuaian administrasi legalitas FUTR.

